OHSAS 18001:2007
adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan
Keselamatan Kerja. Diterbitkan tahun 2007, menggantikan OHSAS
18001:1999, dan dimaksudkan untuk mengelola aspek kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
OHSAS 18001:2007
menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian
dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada
aktivitas-aktivitas anda dan mengenali adanya bahaya-bahaya yang timbul.
Standar tersebut dapat diterapkan pada setiap organisasi yang
berkemauan untuk menghapuskan atau meminimalkan resiko bagi para
karyawan dan pemegang kepentingan
lainnya yang berhubungan langsung dengan resiko K3 menyertai
aktifitas-aktifitas yang ada.
Banyak organisasi memiliki elemen-elemen yang dipersyaratkan oleh OHSAS 18001 tersedia di tempat penggunaan yang dapat saling melengkapi untuk membuat lebih baik
sistem manajemen terpadu sesuai dengan persyaratan standar ini.
Organisasi yang mengimplementasikan OHSAS 18001
memiliki struktur manajemen yang terorganisir dengan wewenang dan
tanggung-jawab yang tegas, sasaran perbaikan yang
jelas, hasil pencapaian yang dapat diukur dan pendekatan yang
terstruktur untuk penilaian resiko. Demikian pula, pengawasan terhadap
kegagalan manajemen, pelaksanaan
audit kinerja dan melakukan tinjauan ulang kebijakan dan sasaran K3.
Mengapa harus menerapkan OHSAS 18001:2007
- OHSAS / K3 merupakan Hak Asasi Manusia ( HAM ). Tentunya setiap manusia membutuhkan kenyamanan, keselamatan dan kesehatan dalam hidupnya. Terutama dalam bekerja , setiap karyawan ingin berangkat kerja dalam keadaan sehat dan selamat, pulang ke rumah pun sama kondisinya.
- Perusahaan perlu memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan lainnya. Peraturan tersebut tentunya dibuat untuk menjamin terpenuhinya standar-standar keselamatan dan kesehatan bagi setiap manusia.
- Pemakaian biaya dalam operasional perusahaan haruslah efisien. Dengan banyaknya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan menyebabkan biaya operasional perusahaan semakin meningkat seperti biaya pengobatan, kompensasi, biaya lembur bertambah, kehilangan produksi dan lainnya. Disinilah kinerja perusahaan ( produktivitas ) akan terpengaruh jika OHSAS / K3 perusahaan buruk.
- Perusahaan harus mempunyai citra yang baik untuk para stakeholder seperti pembeli, masyarakat dan pemerintah. Citra yang baik akan meningkatkan nilai tambah perusahaan. Dengan menerapkan OHSAS / K3 , orang akan percaya bahwa perusahaan sangat peduli dengan K3 yang merupakan kebutuhan setiap manusia.
Manfaat menerapkan OHSAS 18001:2007
- Sebagai bukti komitmen Manajemen yang menaruh perhatian terhadap pengelolaan K3.
- Memberikan suatu mekanisme terhadap pengelolaan dan jaminan adanya penyempurnaan berkelanjutan.
- Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait.
- Meningkatkan citra perusahaan di mata publik nasional dan internasional.
- Meningkatkan kepedulian karyawan akan pentingnya bekerja dengan selalu memperhatikan aspek-aspek OHSAS / K3.
- Memberikan pelatihan secara teratur bagi karyawan perusahaan
5 Prinsip-prinsip Pokok OHSAS
Prinsip 1 – Keterlibatan KepemimpinanManajemen puncak organisasi harus secara aktif terlibat dalam sistem manajemen.
Prinsip 2 – Manajemen Risiko
Penerapan sistem manajemen OHSAS adalah didorong oleh kebutuhan manajemen risiko organisasi - bahaya dan risiko yang teridentifikasi dan kontrol yang ditentukan untuk menjadi diperlukan untuk mencegah cedera dan kesehatan yang buruk.
Prinsip 3 – Komitmen terhadap Kepatuhan
kepentingan Masyarakat, sebagaimana tercermin dalam undang-undang dan peraturan diundangkan, harus ditangani.
Prinsip 4 – Partisipasi Karyawan
Karyawan, sebagai stakeholder utama dari kesehatan kerja dan sistem manajemen keselamatan, memiliki hak untuk terlibat dalam proses sistem manajemen.
Prinsip 5 – Kinerja Monitoring dan Perbaikan
perbaikan terus-menerus, sebuah mantra sistem manajemen, tidak dapat dicapai kecuali proses berada di tempat untuk mengukur kinerja.



0 komentar:
Posting Komentar